BINJAI - Sat Res Narkoba Polres Binjai mengamankan seorang laki - laki yang akan melakukan transaksi jual narkotika jenis ekstasi. Bersumber dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika jenis ekstasi, Unit I Satres Narkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus, Senin (5/9/2022) Pukul 15:00 Wib.
Anggota Unit I Sat Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah gubuk yang berada di pinggir jalan Gn. Sinabung, Kelurahan Tanah Merah, Kec. Binjai Selatan akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis pil ektasi.
Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pengintaian dan pengamatan, di sekitar TKP petugas melihat seorang laki-laki yang belakangan diketahui berinisial LPL (37) warga Kel. Tanah Merah, Kec. Binjai Selatan berada di dalam gubuk tersebut untuk kemudian petugas langsung melakukan pengamanan serta penggeledahan di gubuk dan badan terduga, hingga akhirnya menemukan 1 ( satu ) plastik klip transparan berisikan 99 butir pil ekstasi warna hijau merk GUCI di kantong celana sebelah kiri terduga LPL, dan ianya menerangkan bahwa barang tersebut diperoleh dari inisial A ( DPO ).
Terduga juga menerangkan bahwa ia mendapat upah dari A sebesar Rp. 7500/butir nya. Selanjutnya terduga LPL berikut barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sedangkan terhadap A masih dilakukan pengejaran dan pendalaman.
(Alam/HumasResBinjai, 06/09/22)